STANDAR PELAYANAN KECAMATAN BENDO TAHUN 2026

 

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kecamatan Bendo telah menetapkan Perubahan Standar Pelayanan Tahun 2026 melalui Keputusan Camat Bendo Nomor 188/17/KEPT/403.410/2026.

Standar Pelayanan ini menjadi pedoman bagi penyelenggara maupun masyarakat dalam memperoleh layanan di Kecamatan Bendo. Di dalamnya memuat informasi mengenai persyaratan, prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, mekanisme penanganan pengaduan, dasar hukum, serta komponen pendukung lainnya sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam menerima pelayanan.

Adapun jenis pelayanan yang diatur meliputi:

  • Pelayanan Legalisasi Dokumen (Surat Keterangan Ahli Waris, SKTM, Pengantar SKCK, KP4, Usulan Pensiun, Proposal Bantuan, Berkas Masuk TNI/POLRI/Sekolah Kedinasan, dan dokumen umum lainnya);
  • Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah;
  • Pelayanan Penetapan Penjabat (Pj) Kepala Desa;
  • Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Seluruh layanan di Kecamatan Bendo tidak dipungut biaya (gratis) sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan membaca standar pelayanan ini sebelum mengajukan permohonan agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi dengan lengkap sehingga proses pelayanan dapat berjalan secara cepat, mudah, dan tepat.

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi berkala, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta penyediaan berbagai sarana pengaduan dan masukan sebagai bentuk perbaikan pelayanan yang berkelanjutan.

Silakan unduh dokumen Standar Pelayanan Tahun 2026 pada laman ini sebagai acuan dalam memperoleh pelayanan di Kecamatan Bendo.

Author: Admin Bendo

solevisible

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *